Senin, 26 Desember 2011


BAB II
MONOGRAFI LUNANG SILAUT
A.    Letak dan Kondisi Geografis
Kecamatan Lunang Silaut berada di kabupaten pesisir selatan merupakan kecamatan paling selatan di kabupaten pesisir selatan sekaligus paling selatan di propinsi Sumatera Barat. Yang dikukuhkan dengan peraturan pemerintah(PP) Republik Indonesia No. 03 Tahun 1999 pada tanggal 2 Juni 1999, yang mempunyai luas lebih kurang 963,6 km2 atau 24,17% wilayah kabupaten Pesisir selatan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
1.      Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan basa ampek balai
2.      Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Bengkulu
3.      Sebelah timur berbatasan dengan propinsi Jambi
4.      Sebelah barat berbatasan dengan Lautan Indonesia
Lunang merupakan daerah yang terisolasi dan salah satu nagari dari empat nagari di kecamatan Pancung soal Kabupaten  pesisir selatan, nagari tersebut adalah Nagari Inderapura, Nagari Tapan Nagari Lunang dan Nagari Silaut.[1] Letak Lunang jauh di Selatan Minangkabau (Sumatera Barat). Lunang adalah sebuah Nagari yang terletak di Kecamatan Pancung Soal, kabupaten Pesisir Selatan. Keterisolasiannya pupus seiring dengan dibukanya jalan raya semasa pemerintahan Gubernur Harun Zein. Lunang kemudian menjadi nagari yang mulai terbuka, adalah dengan ditempatkannya tranmigran pada lokasi yaitu Lunang I, Lunang II dan Lunang III. Ketiga Lunang itu tidak kurang dihuni oleh 1.000 Kepala Keluarga (KK) berdasar catatan tahun 1987.
Keadaan wilayah Kecamatan Lunang pada umumnya merupakan daratan rendah ketinggian dari permukaan laut lebih kurang 15m yang terdiri dari 2 nagari dan 14 jorong.[2]
Pemerintah kecamatan Lunang Silaut berada di bawah seorang camat dan setiap nagari dipimpin oleh seorang Walinagari yaitu wali Nagari Lunang dan wali nagari Silaut. Untuk kelancaran pemerintahan. Wali nagari membentuk seorang sekretaris nagari dan beberapa orang pegawai pemerintah nagari.
Di samping itu dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan untuk melayani segala permasalahan yang dihadapi maka didirikan kerapatan nagari (KN) yang berfungsi sebagai lembaga yudikatif nagari, badan ini merupakan unsur dari tiga buah unsur peradilan yaitu:
1.      Badan peradilan urusan adat
2.      Badan peradilan urusan Agama
3.      Badan peradilan urusan Umum
Badan kerapatan nagari dipimpin langsung oleh wali nagari dan setiap badan peradilan dipimpin oleh seorang wakil ketua Badan kerapatan Nagari, dan ketiga wakil ketua ini langsung menjadi penasehat wali nagari dan dewan perwakilan rakyat nagari.
Khusus dalam masalah adat ada sebuah badan yang berwenang untuk mengurusnya yang bersifat informal, yaitu badan kerapatan adat nagari (KAN) yang anggotanya diambil dari niniak mamak, tuanku-tuanku adat, pegawai-pegawai dan dubalang adat, jadi setiap permasalahan yang menyangkut adat di kenagarian Lunang dan Silaut langsung diselesaikan melalui badan tersebut . hal ini memberikan implikasi bahwa peranan tokoh-tokoh adat masih kuat dalam mengatur sistem sosial di kenagarian Lunang dan Silaut.
Kalau kita lihat sejarahnya daerah ini telah mempunyai catatan sejarah yang panjang. Penduduk Lunang Silaut merupakan campuran dari berbagai suku namun penduduk asli tetap orang Minang Kabau ada keturunan Batak, Jawa dan lain-lain fenomena penduduk yang demikian disebabkan oleh posisi kawasan nya terletak antara tiga propinsi dan daerah ini merupakan perlintasan masyarakat dalam hubungan dagang antar tiga propinsi tersebut
Untuk mengetahui dan mencari pengertian tentang Lunang Silaut tidak terlepas dari sejarah atau pemberian nama suatu daerah tersebut yang mempunyai latar belakang dan motivasi. Dalam pemberian nama yang terbentuk dari kejadian atau peristiwa-peristiwa yang di anggap penting dalam kalangan penduduk daerah itu. Di dalam pemberian nama suatu daerah jelas mempunyai tujuan tertentu. paling kurang menggambarkan peristiwa terpenting yang ada dalam hubungan dengan negeri tersebut, agar suatu saat nanti dapat dihayati oleh generasi penerus yang akan datang.
Dalam informasi Jurip Malin Marah (tgl 18 februari tahun 2004) menjelaskan:
“bahwa nama Lunang Silaut ini berasal dari kata-kata tanah yang menang, karena daerah ini terlepas dari penjajahan Belanda dan oleh karena itulah daerah ini menjadi sebutan nama Lunang”.[3]

Orang yang datang ke daerah Lunang tersebut mengatakan dengan daerah yang menang dengan arti kata daerah yang tidak pernah dijajah oleh kaum penjajah, mereka merasa aman, tenang dan tentram. Menurut banyak informasi ada tokoh masyarakat Lunang, bahwa kata lunang yang sekarang aslinya adalah “tanah yang menang’ karena mnang (tampa e antara konsumen ‘m’dan ‘n’) adalah bahasa asli kecamatan Lunang Silaut yang berarti menang. Kata-kata “tanah yang menang” juga sulit di ucapkan oleh orang-orang yang baru datang, maka diucapkan dengan Lunang.[4]
Jadi oleh masyarakat asli dinamakan daerah itu dengan Lunang yang artinya tanah yang menang dengan maksud bahwa masyarakat di sana terlepas dari penindasan Belanda. Karena daerah ini tidak pernah di jajah maka dapat memberi semangat atau dorongan bagi generasi –generasi muda agar dapat mempertahankan peninggalan-peninggalan nenek moyang mereka, buktinya sampai sekarang hasil-hasil peninggalan itu masih terpelihara dengan baik, mulai dai alat-alat kebudayaan sampai dengan rumah gadangnya.
Dengan peristiwa-peristiwa tersebut maka akhirnya sampai sekarang daerah ini bernama kenagarian Lunang sesuai dengan orbitasinya. Letaknya lebih kurang 45 km dari kecamatan Pancung soal yaitu Inderapura, dengan jarak tempuh 1jam. Dari Painan ibu kota Kabupaten Pesisir Selatan, berjarak 158 km dan dapat di tempuh dalam waktu 4 jam. Dari pada ibu kota Propinsi Sumatera barat 235 km dan dapat ditempuh dalam waktu lebih kurang 7 jam. Secara fotografi alam Lunang adalah merupakan daratan yang cocok untuk pertanian, itulah sebabnya sebagian daerah ini mengalir tiga buah sungai, yaitu Batang Lunang, Batang kumbung (Batang tapan)dan batang Sindang
B.     Penduduk dan Mata Pencaharian
Pada mulanya daerah Lunang Silaut ini hanya dihuni oleh masyarakat asli Lunang Silaut yaitu masyarakat Minang kabau. Namun sejak tahun 1987 dijadikan sebagai daerah transmigrasi dari masyarakat, Jawa, Batak dan termasuk transmigrasi lokal orang Minang kabau sendiri. Dengan kedatangan masyarakat transmigrasi tersebut maka penduduk Lunang Silaut sudah bercampur baur, begitu pula dengan agama yang di anut nya sudah banyak ragamnya yaitu Agama Islam, agama Kristen dan sedikit agama Budha yang dianut oleh orang Cina yang status kependudukan nya menumpang dengan PT tempat ia bekerja.
Walaupun Lunang Silaut ini dimasuki oleh berbagai suku bangsa dan agama, tapi masyarakat asli Lunang Silaut teguh pendiriannya mereka tetap beragama Islam dan memegang apa yang diwarisi nenek moyangnya,  dengan bukti tidak satupun di antara mereka yang berpindah agama dan masih tetap menjaga warisan nenek moyangnya.[5]hal ini dapat dilihat dengan adanya saat sekarang peninggalan nenek moyang mereka seperti rumah gadang yang sampai saat sekarang masih didiami oleh Mandeh Rubiah dengan berbagai peninggalan berupa benda kuno di dalam rumah gadang tersebut.
Untuk mengetahui jumlah penduduk yang ada di Nagari Lunang, baik dilihat dari jenis kelamin, suku bangsa da pembagian menurut umur dapat dilihat dalam tabel berikut:
NO
Jenis Kelamin
Jumlah (jiwa)
1.
2.
Laki-laki
Perempuan
2.038
1.985

Jumlah
4.032
Sumber : Profil Nagari Lunang, 2010
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwasanya jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki, dengan perbandingan jumlah perempuan 1,03 kali lebih banyak dari  jumlah laki-laki.
Di nagari Lunang terdapat pula dua suku bangsa, yaitu penduduk asli suku Minang kabau dan transmigrasi pada tahun 1973 dan 1982 asal pulau jawa penduduk suku Minangkabau menempati wilayah Kampung Rantau Ketaka, Lubuk Sitepung, Pondok Pametang, Medan Jaya, Ampang Tanah, Sungai Tabun, dan Sindang. Sedangkan transmigrasi Jawa menempati wilayah Tanjung Beringin (I, II, III, IV, V, VI).
Di nagari Lunang silaut transmigrasi (suku jawa) lebih banyak dari suku Minangkabau, ini di karenakan wilayah Nagari Lunang dulunya dijadikan sebagai wilayah transmigrasi nasional tahun 1973 di kabupaten Pesisir Selatan. Walaupun penduduk Minangkabau lebih sedikit tapi mereka lebih sedikit tapi mereka masih memegang adat dengan baik dan antara kedua suku bangsa ini masih membina kerukunan.
Dalam jumlah penduduk tersebut di atas dapat digolongkan dalam tiga kategori :
1.      Anak nagari
Yaitu orang yang dilahirkan dan dibesarkan di Nagari Lunang berdasarkan garis keturunan ibu.
2.      Penduduk nagari
Yaitu orang yang berada di nagari Lunang karena hubungan kekeluargaan dan bertempat tinggal di nagari Lunang
3.      Masyarakat nagari
Masyarakat nagari yaitu: orang yang datang ke Nagari Lunang dengan maksud dan tujuan tertentu, seperti karena ingin berusaha dan karena tugas atau jabatan di Nagari Lunang.
Adapun mata pencaharian masyarakat Lunang Silaut, sebagaimana mata pencaharian masyarakat daerah lainnya di Sumatera Barat umumnya, mata pencaharian utama masyarakat di kenagarian Lunang adalah bertani, terutama bertani sawah. Sawah yang terdapat di daerah ini ada yang mendapat pengairan dari sungai-sungai sekitarnya, dan ada pula sawah tadah hujan, jadi sawah ini baru dapat digarap jika musim hujan tiba. Selain dari Masyarakat Lunang bekerja sebagai petani, di bidang yang lain juga banyak, seperti dalam tabel berikut :

TABEL 2
KOMPOSISI PENDUDUK BERDASARKAN MATA PENCAHARIAN DI NAGARI LUNANG TAHUN 2010

NO.
Mata Pencaharian
Jumlah (Jiwa)

Petani
Peternak
Buruh Pertambangan
pedagang
Pegawai Negeri
Pegawai swasta
Pensiun (PNS/TNI/POLRI)
Nelayan
1.326
0
17
98
47
52
2
-

Jumlah
1.542
Sumber : Profil Nagari Lunang, 2010[6]
Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa penduduk Nagari Lunang memiliki mata pencaharian sangat bervariasi, namun sebagian besar mata pencahariannya adalah sebagai petani. Mata pencaharian petani memang sebagai mata pencaharian utama masyarakat Nagari Lunang, karena didukung oleh kondisi tanah yang bisa dimanfaatkan sebagai areal persawahan.
Di samping menanam padi di sawah, masyarakatnya juga menggunakan lahan kering sebagai tempat menanam padi (yang dikenal dengan padi ladang) yang dapat menghasilkan produksi yang lebih banyak, selain dari seperti di atas masyarakat juga menanam palawija seperti jagung, kelede, kacang tanah, ubi jalar serta tanaman-tanaman lainnya, di mana tanaman tersebut dapat ditanam pada lahan pekarangan, karena hampir setiap rumah penduduk mempunyai lahan pekarangan yang cukup luas.
Kemudian kebun-kebun inti rakyat adalah kelapa sawit, karet, kopi, pinang dan nilam, tanaman ini merupakan salah satu komoditi ekspor Sumatera Barat.
C.     Keadaan Sosial Budaya
Di Nagari Lunang keadaan sosial budaya terjaga dengan baik dan harmonis karena adanya keyakinan dari seluruh penduduk Nagari untuk selalu menjaga toleransi dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun antara suku minangkabau dengan Jawa banyak terdapat perbedaan namun perbedaan itu dijadikan sebagai kekuatan dalam membangun Nagari.
Untuk lebih jelasnya tentang sosial budaya di Nagari Lunang dapat ditinjau dari beberapa aspek :
1.      Aspek agama
Penduduk di Nagari Lunang 100% beragama Islam, karena bagi masyarakat Minangkabau antara adat dan agama Islam tidak bisa dipisahkan dan semua aturan adat didasarkan pada agama, agama mengatakan maka adat yang melaksanakannya, seperti dalam pepatah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Agama Mangato, Adat Mamakai”. Walaupun di Nagari Lunang tidak semuanya orang Minangkabau, tapi dilihat dari data-data yang ada, tidak ada yang non muslim, untuk kelancaran dalam pelaksanaan beribadah dan berdasarkan paradigma pemerintah Sumatera Barat yaitu “Baliak ka Nagari, Baliak ka Surau/Mushalla”,telah tersedia sarana ibadah. Sarana ibadah yang ada di Nagari Lunang terdiri dari 19 Mesjid, dan 62 Mushallaa/Surau.[7]
2.      Aspek pendidikan
Pendidikan merupakan aspek penting dalam menghadapi era globalisasi sekarang ii, apalagi pendidikan sangat berpengaruh dalam menentukan pembangunan. Tujuan dari pendidikan baik itu formal maupun informal adalah untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk meningkatkan mutu pendidikan tadi harus adanya sarana pendidikan yang memadai. sarana pendidikan formal di Nagari Lunang dapat dilihat sebagai berikut :
NO
Prasarana Pedidikan
Jumlah
1.
Taman Kanak-kanak (TK)
2
2.
Sekolah Dasar (SD)
15
3.
Madrasah Ibtiyah (MI)
2
4.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1
5.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
2
6.
Sekolah Menengah Pertama
1
7.
Sekolah Kejuruan
1
Sumber : Kantor Walinagari Lunang, 2010
Data di atas menunjukkan bahwa sarana pendidikan di Nagari Lunang sudah cukup memadai, ini bisa meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkualitas jika dimanfaatkan dengan baik. Namun untuk pendidikan informal, seperti tempat les atau kursus masih belum ada.
Masyarakat lunang menjunjung rasa kebersamaan di antara mereka. Rasa kebersamaan  itu dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Seperti dalam penggarapan sawah atau ladang, mereka selalu bekerja secara gotong royong.
Sistem hidup kemasyarakatan di kenagarian lunang terdiri dari beberapa suku yang sudah terbentuk sejak dahulu. Suku-suku yang ada di lunang terbentuk dari orang-orang yang lama keturunannya dan berasal dari satu niniak mamak. Setiap suku di kepalai seorang penghulu yang telah di pilih dan di nobatkan oleh kaumnya melalui upacara yang di iringi dengan kelengkapannya. Setelah melalui upacara tersebut maka penghulu di beri gelar “datuak”. Di nagari lunang masyarakat asli/Minangkabau memiliki delapan sepersukuan dan di pimpin oleh delapan penghulu atau yag dikenal dengan penghulu salapan. Nama penghulu salapan nagari lunang dan suku yag dipimpinnya dapat dalam tabel berikut ini:





TABEL 4
NAMA PENGHULU DAN SUKU DI NAGARI LUNANG, 2010
No
Nama
Suku
1
Tafsir, Dt. Patih
Caniago Patih
2
Syahjudin, Dt. Agung Semu
Caniago Mangkuto
3
Maradis, Dt. Agung Cmot
Melayu
4
Ahmad, Dt. Sri Maharajo
Melayu Durian
5
Dahup, Dt. Sampurnu Kecik
Melayu Gedang Rantau Ketaka
6
Jabar, Dt. Kecik
Melayu Tengah
7
Abdul Karim, Dt. Sindo Manjayo
Melayu Gedang Rantau Kumbung
8
Bukhari, Dt. Tio
Melayu Kecik
   Sumber : Kantor Wali Nagari Lunang, 2010
Peran penghulu salapan selain sebagai pemmpin informal dalam kaumnya (kemenakan), mereka pun banyak berkecimpung dalam pemerintahan nagari, baik itu sebagai perangkat nagari bahkan walinagari lunang 2002-2007 dipimpin oleh dari unsur penghulu. ( SK wali nagari lunang,2002 )
Menurut aturan nagari, penghulu di lunang haruslah orang yang berdomisili di lunang. Oleh karena itu menurut mereka seorang penghulu haruslah siap dua puluh empat jam untuk urusan adat. Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan di daerah darek karena penghulu yang tidak berdomisili di kampung, segala tugasnya di jalankan oleh seorang wakilnya yang disebut panungkek.
Begitu pun sistem penghulu di daerah lunang ini berbeda dengan di darek. Mereka memakai istilah adat “bodi caniago lenggag koto piliang”. Maksudnya adalah seorang penghulu di lunang bisa di ganti sebelum meninggal. Penggantinya di pilih orang yang berasal dari paruik yang berbeda dalam satau kaum. Pada prinsipnya sistem pergantian penghulu harus di pergilirkan antar paruik dalam satau akaum tersebut.
Masyarakat lunang menjunjung rasa kebersamaan di antara mereka. adat istiadat masih di pegang dengan kuat, ini di buktikan dalam pengamatan penulis, banyak upacara adat yang masih di pakai masyarakat nagari lunang. Upacara tersebut berhubungan dengan adat, keagamaan, mata pencaharian, upacara selingkar hidup da sebagainya. Seperti turun mandi untuk kelahiran seorang anak, malam bainai, majapuik marapulai untuk upacara perkawinan. Hal tersebut merupakan upacara adat yang tidak di temukan di tempat lain dan hanya di lunang saja tradisi ini ada. Tradisi ii selalu di hubungkan dengan rumah gadang mandeh rubiah sebagai tempat yang sakral bagi masyarakat lunang.
Upacara adat ini kerap diiringi dengan upacara keagamaan, hanya tempat berlangsungnya saja yang berbeda, ini menandakan bahwa islam telah lama menjadi acuan bagi kehidupan masyarakat di lunang, antara lain: mauled nabi , taraweh empat malam, takbir hari raya idul fitri, sholat idul fitri di rumah gadang, manjalang rumah gadang mandeh rubiah, naiak kedudukan di rumah gadang mandeh rubiah dalam upacara perkawinan di lunang dan upacara lain sebagainya.
3.      Aspek sosial
Adapun aspek sosial di Minangkabau umumnya dilunang dan khususnya dalam organisasi keluarga terlihat dalam bentuk kepemilikan tahah. Tanah merupakan harta pusaka yang dimiliki secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di lunang hampir semua hak tanah merupakan kepunyaan bersama atau disebut juga tanah ulayat. Tanah yang berstatus tanah ulayat masih kuat menurut pemakaiannya dan dapat dideskripsikan sebagai berikut:
-          Tanah ulayat nagari, yaitu tanah-tanah di luar tanah ulayat suku dan belum dikuasai oleh suku/kaum. Pemegang hak nya adalah para niniak mamak penghulu suku dalam nagari, seperti daerah hutan di nagari Lunang
-          Tanah ulayat suku, yaitu tanah yang semula merupakan tanah ulayat nagari kemudian di taruko (diolah dan dijadikan tanah pertanian atau perumahan oleh leluhur suku). Untuk menaruko harus memenuhi ketentuan adat yang berbuyi, adat di isi limbago dituang”, maksudnya kepada pemegang hak ulayat nagari yang bersangkutan. Mulai saat itu tanah yang telah di taruko berubah statusnya menjadi milik perorangan. Kelak bila ia telah berkeluarga dan berketurunan maka taah tersebut menjadi milik bersama.
Transaksi jual beli tanah ulayat nagari dan suku tidak dibenarkan dalam adat Minangkabau begitupun adat yang berlaku di Nagari Lunang. Jual beli tidak boleh dilakukan karena dapat memutuskan hak dan menghabiskan harta pusaka.bila tanah tersebut merupakan harta pusaka rendah dapat diperjual belikan akan tetapi bila termasuk harta pusaka tinggi maka tidak dapat diperjual-belikan. Kecuali dengan empat perkara yaitu dipakai untuk biaya penyelenggaraan mayat, rumah gadang ketirisan yang perlu diperbaiki, gadih yang belum bersuami dan untuk membangkitkan batang tarandam atau penyelenggaraan upacara pengangkatan penghulu.
Di Nagari Lunang dalam pelapisa masyarakat sosial belum kelihatan perbedaan dalam sebuah suku dimana penghulu yag bergelar datuak merupakan keturunan niniak mamak atau telah diangkat melalui pengobatannya yang saat ini terdapat delapan suku sehingga masyarakat lunang mengenal dengan penghulu salapan.
D.    Pemerintahan Nagari Lunang
Adapun pemerintahan Nagari Lunang merupakan suatu pemerintahan yang tidak memisahkan urusan pemerintahan dari urusan masyarakat hukum adat. Pemerintahan nagari menurut peraturan daerah kabupaten pesisir selatan Nomor 21 Tahun 2001 terdiri dari pemerintahan Nagari dan Dewan Perwakilan Nagari:
Struktur Pemerintahan Nagari terdiri dari :
1.      Walinagari
2.      Perangkat pemerintah Nagari, yang terdiri dari :
Sekretaris nagari, kepala urusan pemerintah nagari dan urusan kemasyarakatan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, dan kepala kampung.
Mengingat luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk Nagari Lunang, maka dalam bidang sekretariat ditambah lagi dua bidang atau urusan, sehingga dalam struktur organisasi pemerintahan nagari Lunang menjadi lima kepala urusan, penambahan urusan itu adalah : urusan perekonomian dan urusan kependudukan
Dengan keluarnya Surat keputusan bupati pesisir selatanNomor 141/151/BPT-PS/2002 tentang pengangkatan walinagari Lunang pada tanggal 1 Juni 2002 resmilah Bustami, MP, Dt, Rajo Nan Sati sebagai Walinagari Lunang
E.     Agama dan Kepercayaan
Kepercayaan lama masih sangat melekat dalam masyarakat Lunang, ini dibuktikan dengan keberadaan Rumah Gadang Mandeh Rubiah sebagai pusat magis bagi masyarakat lunang, kawasan kampung dalam lubuk sitepung dianggap sebagai kawasan yang mengandung magis sehingga setiap orag yang memasuki kawasan ini diharapkan bertindak tanduk sesuai dengan norma kesopanan agar tidak mengalami kesulitan yang akan merugikan mereka.[8]kepercayaan mengunjungi tempat keramat seperti makam tua yang terletak dikompleks rumah gadang mandeh rubiah masih kerap dilakukan oleh masyarakat lunang.
Selain itu masyarakat lunang percaya tanah lunang merupakan salah satu daerah yang paling tua dimuka bumi. Merekapun mempercayai bahwa setelah banjir besar pada zaman nabi nuh ada tiga kawasan yang paling awal muncul dipermukaan yakni puncak gunung Merapi, Bukit siguntang-guntang dipalembang dan tanah lunang di pesisir selatan. Dari kesamaan waktu muncul dipermukaan bumi maka lunang adalah daearah yang sama tuannya dengan gunung Merapi dan bukit siguntang-guntang. Walaupun termasuk daerah pinggir pantai akan tetapi lunang mucul di permukaa lebih awal jika dibandingkan dengan daerah lai yang terletak pada ketinggian yang sama. Sehingga mereka menyimpulkan bahwa tanah lunang adalah daerah pilihan tuhan sebagai tanah yang “keramat” [9]
Oleh karena tanah Lunang dipilih oleh Tuhan sebagai tanah “keramat” maka masyarakat setempat menganggap tanah lunang sebagai tanah yang menang, penduduk lunang baik penduduk asli Minangkabau maupun transmigrasi asal pulau jawa menganut agama islam, mereka adalah penganut Tarekat Syattariah
Tidak diketahui secara pasti bagaimana aliran Tarekat Syattariah berkembang untuk pertamakalinnya di Lunang, karena belum ada sumber-sumber yang kuat yang bisa mendukung. Namun demikian masyarakat lunang mengenal seorang tokoh ulama bernama Syeh Malak Ibrahim dipercayai sebagai syeh rumah gadang yang dianggap tarekat syattariah pertamakali dilunang. Tokoh ini menurut masyarakat dikuburkan di dalam kompleks Makam Bundo Kanduang
Informasi dari ulama di Lunang, mereka mengakui bahwa tarekat syattariah di lunang adalah bagia atau cabang dari tarekat syattariah diulakan kabupaten padang Pariaman. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimanapun juga tarekat syattariah di Ulakan tetap mereka akui sebagai pusat aliran tarekat Syattariah[10]
Ajaran yang berkembang di Masyarakat Lunang tidak jauh berbeda dengan ajaran tarekat umumnya. Dalam tarekat syatariah, jalan pikiran manusia turut mempengaruhi akan peningkatan amalannya melalui makrifat (ilmu) dan hakikat


BAB III
TRADISI ZIARAH KUBUR DALAM ISLAM
A.    Ziarah kubur di Zaman Rasul
Islam adalah agama yang paling mulia di sisi Allah, karena Islam dibangun di atas agama yang wasath (adil) di seluruh sisi ajarannya, tidak tarith (bermudah-mudahan dalam beramal) dan tidak pula ifrath (melampaui batas dari ketentuan syari’at). Allah berfirman (Al Baqarah : 142)
* ãAqà)uy âä!$ygxÿ¡9$# z`ÏB Ĩ$¨Z9$# $tB öNßg9©9ur `tã ãNÍkÉJn=ö6Ï% ÓÉL©9$# (#qçR%x. $ygøn=tæ 4 @è% °! ä-ÎŽô³pRùQ$# Ü>̍øóyJø9$#ur 4 Ïöku `tB âä!$t±o 4n<Î) :ÞºuŽÅÀ 5OŠÉ)tGó¡B ÇÊÍËÈ  
Artiya: orang-orang yang kurang akal nya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblat nya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus"
Ziarah kubur termasuk ibadah yang mulia di sisi Allah bila dilandasi dengan prinsip wasath (tidak ifrath dan tidak pula tafrith), tentunya prinsip ini tidak akan terwujud kecuali harus di atas bimbingan Sunnah Rasulullah, barang siapa yang menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan satu-satunya, sungguh ia telah berjalan diatas hidayah Allah. Allah berfirman dalam surat (An-Nuur:54)
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# ( cÎ*sù (#öq©9uqs? $yJ¯RÎ*sù Ïmøn=tã $tB Ÿ@ÏiHäq Nà6øn=tæur $¨B óOçFù=ÏiHäq ( bÎ)ur çnqãèÏÜè? (#rßtGôgs? 4 $tBur n?tã ÉAqߧ9$# žwÎ) à÷»n=t7ø9$# ÚúüÎ7ßJø9$# ÇÎÍÈ 
Artinya: Katakanlah: "Taat kepada Allah dan taat lah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".
Berziarah ke kubur di sunatkan bagi laki-laki, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-habus sunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterimanya dari Bapak nya, bahwa Nabi Saw bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها. فإنها تذكر الأخرة
Artinya : “dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena demikian itu akan mengingatkan mu akan ada akhirat!”
Larangan    pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana di mana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Maka tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tentramnya dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, di izinkanlah mereka oleh Syara’buat menziarahinya.
Dan diterima dari Abu Hurairah :
أن النبلى صلى الله عليه وسلم زار قبر أمه فبكى و أبكى من حوله، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: إستأذنت ربي أن أستغفرلها، فلم يؤذن لى و استأذنته أن أزورو فبرها فأذن لي. فزوروها، فإنها تذكر الموت.
Artinya : “bahwa Nabi Saw. pergi menziarahi makam ibunya. Ia menangis, orang-orang sekeliling pun menangis pula karenanya. Maka sabda Nabi Saw: ‘Saya mohon izin kepada Tuhan ku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, tetapi tidak di izinkannya, Oleh sebab itu saya minta izin untuk menziarahi makamnya, maka diizinkan-Nya. Karena itu berziarah lah kamu ke kubur, karena itu akan mengingatkan mu kepada maut!.” (Riwayat Ahmad dan Muslim juga Ash-habus Sunan kecuali Turmudzi)’
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw lewat di pekuburan Madinah, maka dihadapkan nya mukanya ke sana serta sabda nya :
السلام عليكم يأهل القبور. يغفر الله لنا و لكم أنتم سلفنا و نحن بالأثر.
Artinya : “Salam atasmu wahai penghuni kubur, dan semoga Allah memberi keampunan bagi kami dan bagi kamu! Kamu adalah perintis bagi kami, dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu!”[11]  
Dalam tradisi Islam, ziarah kubur merupakan bagian dari ritual keagamaan. Seluruh umat Islam seluruh dunia telah melakukannya,  pada zaman permulaan islam berkembang Nabi Saw melarang kaum muslimin menziarahi kuburan. Larangan ini lantaran kekhawatiran terjadi kesyirikan dan pemujaan terhadap kuburan tersebut. Apalagi bila yang mati itu adalah termasuk orang-orang yang shaleh. Di samping itu keimanan itu keimanan para sahabat masih lemah dan membutuhkan pembinaan dari Rasulullah Saw. Peringatan tersebut juga ditujukan kepada kita semua selaku umat Nabi Muhammad yang sudah berada jauh dari generasi sahabat, apalagi jika aqidah kita masih sangat pas-pasan bahkan cenderung masih lemah. Jangan sampai izin yang izin yang diberikan Rasulullah justru menjadi bumerang yang berbalik membimasaka kita. Bukannya pahala ziarah yang didapat namun malah terjerumus dalam jurang dosa bahkan dosa yang tak terampun kan yakni syirik
Bahkan ada juga terjadi di zaman ini, di mana masih banyak kita dapati kaum muslimin yang salah dalam menerapkan aturan ziarah kubur, mereka melakukan ziarah sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan sendiri atau sesuatu yang sudah menjadi tradisi tanpa memperhatikan nilai-nilai dan rambu-rambu syari’at.
Di antara beberapa kekeliruan seputar kubur yang patut diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.      Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya. Semua itu tidak pernah di ajar kan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur.
2.      Thawaf (mengelilingi) kuburan, beristighatsah (minta perlindungan) kepada penghuninya, terutama sering terjadi di kuburan orang shaleh, ini termasuk syirik besar. Demikian juga menyeblih disisi kuburan dan ditujukan karena simayit.
3.      Menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid untuk pelaksanaan ibadah dan acara-acara ritual
4.      Sujud, membungkuk ke arah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya
5.      Shalat di atas kuburan, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah bagi yang ketinggalan dalam menyalatkan si mayit
6.      Membagi makanan atau mengadakan acara makan-makan di kuburan
7.      Membangun kuburan, memberi penerangan (lampu), memasang kelambu atau tenda di atasnya
8.      Menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan di atas kuburan, adapun apa yang dilakukan Rasulullah ketika meletakkan pelepah kurma adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan dengan perkara gaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa.
9.      Memasang prasasti baik dari batu marmer maupun kayu dengan menuliskan nama, umur, tanggal lahir dan wafatnya si mayit
10.  Mempunyai prasangka bahwa bahwa berdo’a di kuburan itu mustajab sehingga harus memilih tempat tersebut
11.  Membawa dan membaca Mushaf Al-Qur’an di atas kubur, dengan keyakinan dengan membaca di situ memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surat Yasin dan Al-fatihah untuk para arwah
12.  Buang hajat di atas kubur
13.  Membangun kubah, menyemen da menembok kuburan dengan batu atau batu bata
14.  Duduk di atas kuburan
15.  Membawa jenazah dengan sangat pelan-pelan dan langkah yang lambat, ini termasuk meniru ahli kitab Yahudi dan menyelisihi Sunnah Nabi Saw
16.  Menjadikan kuburan sebagai tempat berkumpul untuk menyelenggarakan acara-acara ibadah di sana  
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwasannya ziarah kubur itu ada dua macam :
1.      Ziarah syar’iyah yang diizinkan Rasulullah Saw dan dalam ziarah ini ada dua tujuan, pertama bagi yang melakukan ziarah akan dapat mengambil pelajaran dan peringatan, yang kedua bagi mayit ia akan mendapatkan ucapan salam dan do’a dari orang yang berziarah.
2.      Ziarah bid’iyah yaitu ziarah kubur untuk tujuan-tujuan tertentu bukan sebagaimana yang tersebut di atas, di antara untuk shalat di sana, thawaf, mencium dan mengusap-ngusapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya untuk tabaruk, dan memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi pertolongan, kelancaran rizki, kesehatan, keturunan atau agar dapat malunasi hutang dan terbebas dari segala petaka dan marabahaya dan permintaan-permitaan lain yang hanya biasa dilakukan oleh para penyembah berhala dan patung saja
Maka selayaknya setiap muslim berpegang dengan ajaran agamanya, dengan Kitabullah dan Sunnah nabi nya serta menjauhi segala bentuk bid’ah dan khurafat yang tidak pernah diajarkan dalam Islam. Dengan itu maka akan diperoleh kebahagiaan di dunia maupun akhirat kelak, karena seluruh kebaikan itu ada dalam ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya sedang keburukan selalu ada dalam kemaksiatan dan ketidak taatan.[12]
Ziarah kubur memiliki banyak hikmah dan manfaat, diantara yang terpenting adalah pertama ia akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelajaran dan ibrah bagi orang yang berziarah. Dan semua itu akan memberikan pelajaran dan Ibrah bagi orang yang berziarah. Dan semua itu akan memberikan dampak positif dalam kehidupan, mewarisi kan sifat zuhud terhadap dunia dan materi. Kedua, mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampunan untuk mereka. Ketiga termasuk mengamalkan dan menghidupkan Sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabat nya. Keempat, untuk mendapatkan pahala dan balasan kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilakukan.
Sunah-sunah dalam ziarah kubur agar manfaat dan hikmah yang telah tersebut di atas bisa diperoleh dengan sempurna maka seseorang yang akan melakukan ziarah kubur harus mengetahui Sunnah dan tatacara berziarah yang benar sesuai tuntunan syari’at. Di antara petunjuk Nabi Saw dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:
1.      Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak harus mengkhususkan hari atau waktu tertentu karena salah satu inti dari ziarah kubur adalah agar dapat memberi pelajaran dan peringatan agar hati yang keras menjadi lunak, tersentuh sehingga menitikkan air mata. Selain itu agar kita agar kita menyampaikan do’a dan salam untuk mereka yang telah mendahului kita memasuki alam kubur.
2.      Dianjurkan ketika pergi untuk ziarah kubur hadir dalam benak kita rasa takut kepada Allah, merasa diawasi olehNya dan hanya bertujuan mencari keridhaan Nya semata.
3.      Disunnahkan kepada peziarah kubur untuk menyampaikan salam kepada ahli kubur, mendo’a kan mereka agarb mereka mendapat rahmat, ampunan, dan afiyah (kekuatan). Diantara doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah:
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين و المسلمين، وإن إن شاء الله بكم لاحقون، أنتم فرطنا و نحن لكم تبع، نسأل الله لنا ولكم العافية.
Artinya: “keselamatan semoga terlimpah kepada penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (meninggal) diantara kami dan yang belakangan, insaallah kami semua akan menyusul (anda)” (lafazh ini berdasar riwayat Imam Muslim)[13]

B.     Dalil-dalil tentang Ziarah Kubur
B.     Dalil Qur’ani disyariatkannya Ziarah Kubur
Allah Swt melarang Nabi-Nya untuk menshalati atas jenazah orang munafik dan berdiri di sisi kuburannya.
Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù ÇÑÍÈ    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar